Social Icons

Senin, 30 Oktober 2017

HINDARI MAKHLUK YANG NAMANYA PLAGIAT






HINDARI MAKHLUK
YANG NAMANYA PLAGIAT

Di dalam dunia tulis menulis baik karangan bebas ,maupun  karangan ilmiah, sebagai penulis kita terkadang, baik sengaja maupun tidak sengaja akan bersentuhan akan namanya mengutip tulisan, ide, gagasan ataupun teori orang lain. Kutipan tersebut untuk sekarang harus mengikuti namanya etika dalam menulis. Etika itu sendiri, dari arti Etika  (Yunani Kuno: Ethikos), yang artinya timbul dari kebiasaan. etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. (Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas). Dengan mengacu pada pengertian etika, maka kita akan mengetahui benar salah baik buruk dan tanggung jawab. Di sinilah kita mesti mengerti akan etika menulis, yang benar, yang salah, yang baik dan yang buruk. Kenapa harus ada etika menulis?..hal ini harus dilakukan karena untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam menulis, serta menghargai hasil karya orang lain yang sudah berbuat jujur dalam menulis. Plagiat dapat dilakukan oleh seorang pribadi ataupun kelompok, bisa diorganisir ataupun mandiri.
Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 dengan jelas dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Diperkuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 2014,  disebutkan bahwa, “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”.
Sudah banyak kasus nasional yang terjadi di Indonesia tentang plagiat, ada yang disengaja, ada yang tidak sengaja karena ketidaktauan adanya peraturan, atau adanya pura-pura tidak tahu agar bisa melakukannya. Tentunya kita jangan berburuksangka terlebih dahulu, dan kita sadari suatu kecolongan dalam hal menulis pasti akan terjadi, bisa saja pada saat kita membuat suatu tulisan, tiba-tiba teringat suatu kalimat dari suatu tulisan orang lain, bisa saja itu merupakan di luar alam bawah sadarnya. Sehingga teringat terus kalimat yang pernah dibaca. Bisa saja ada yang memang sengaja mencari gampangnya dalam menulis, dengan langsung menjiplak tulisan orang lain kemudian mengakuinya.
Memang ada yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Tetapi mau sengaja ataupun tidak sengaja, itu tetap namanya plagiat. Bagaimana menghindari  yang namanya plagiat tersebut?  Itu adalah mahkluk yang paling menyeramkan bagi penulis. Setiap mendengar kata plagiat itu merupakan momok yang mengerikan, yang mesti diberantas dan jangan dibiarkan merajalela.  Menjauhlah dari plagiat.
Cara menghindari plagiat sebagai berikut:
1.       Cari ide, gagasan, konsep ataupun teori yang baru.
2.       Apabila ada ide, gagasan, teori dari orang lain, hati-hati dalam mengutipnya, jangan sampai terlupa sumbernya, bahaya kalau sampai terlupa, itu sudah menjurus ke plagiat.
3.       Jangan mengutip tulisan orang lain seenaknya,  kalau mau mengutip harus (pokoknya) mencantumkan sumbernya, yah kita harus menghormati dan menghargai tulisan orang lain, karena menulis dan menuangkan ide itu bukan pekerjaan mudah.
4.       Jangan sampai mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri, ini fatal sekali.
5.       Bacalah tentang Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010. Agar mengetahui batas-batas etika menulis itu seperti apa, jangan sampai menjurus ke plagiat.
Bagi rekan sesama penulis Jangan sampai terjerumus yah dalam kasus plagiat, sanksinya berat,  terutama sanksi sosial dan sanksi terhadap lingkungan kehidupannya. Kalau sanksi yang berupa hukuman dari kasus plagiat berdasarkan peraturan, mungkin bisa dilalui dengan berlalunya waktu. Tetapi sanksi sosialnya itu berat sekali ditanggungnya. Karena semua mata akan memandang  kita apabila kita sudah terjerat kasus plagiat, tidak ada untungnya sama sekali, semua orang akan mem-vonis kita buruk sekali, atau nilai kita di mata masyarakat langsung drop yaitu nol nilainya, tanpa adanya titik koma, walaupun sebelumnya kita berkelakuan baik, atau bersosialisasi dengan baik, ataupun dikenal hebat, pintar, akhirnya hancur dalam waktu seketika, dan dampaknya akan menjadi paranoid. Biasanya bagi yang tidak sengaja melakukan tindakan plagiat, apabila mendengar kata plagiat, akan bergetar dan paranoid, sungguh ironis sekali. Untuk itulah penulis menghimbau bahwa, memang salah besar dalam melakukan plagiat, itu sudah melakukan pencurian hak cipta, bahkan dalam kategori dosa-pun memang berdosa.
Ketika baru pertama melakukan apalagi tidak disengaja, atau tidak mengetahui apa yang dilakukan adalah plagiat, bisa dihukum berdasarkan peraturan yang ada. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila yang melakukan tindakan plagiat tersebut,  tidak perlu sampai dikucilkan atau dihabisi karirnya,  yang penting mendapat hukuman sesuai peraturan, setelah itu selesai. Kita sebaiknya  lebih bijaksana menyikapinya. Karena kita tidak pernah tahu apakah hal tersebut bisa terjadi pada kita sendiri ataupun siapapun.

REFERENSI:
Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (1)
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Diakses online pada Tanggal 30 Oktober 2017, Pukul 13.45 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Number visiter