HINDARI MAKHLUK
YANG NAMANYA PLAGIAT
Di dalam dunia tulis menulis
baik karangan bebas ,maupun karangan
ilmiah, sebagai penulis kita terkadang, baik sengaja maupun tidak sengaja akan
bersentuhan akan namanya mengutip tulisan, ide, gagasan ataupun teori orang
lain. Kutipan tersebut untuk sekarang harus mengikuti namanya etika dalam
menulis. Etika itu sendiri, dari arti Etika (Yunani Kuno: Ethikos), yang artinya timbul dari kebiasaan. etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. (Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas). Dengan mengacu pada pengertian etika, maka
kita akan mengetahui benar salah baik buruk dan tanggung jawab. Di sinilah kita
mesti mengerti akan etika menulis, yang benar, yang salah, yang baik dan yang
buruk. Kenapa harus ada etika menulis?..hal ini harus dilakukan karena untuk
menghindari kecurangan-kecurangan dalam menulis, serta menghargai hasil karya
orang lain yang sudah berbuat jujur dalam menulis. Plagiat dapat dilakukan oleh
seorang pribadi ataupun kelompok, bisa diorganisir ataupun mandiri.
Seperti yang sudah dilakukan
oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010
dengan jelas dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, “Plagiat adalah perbuatan
sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau
nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan
atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa
menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Diperkuat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) 2014, disebutkan bahwa,
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya
menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”.
Sudah banyak kasus nasional yang terjadi di Indonesia tentang plagiat,
ada yang disengaja, ada yang tidak sengaja karena ketidaktauan adanya
peraturan, atau adanya pura-pura tidak tahu agar bisa melakukannya. Tentunya
kita jangan berburuksangka terlebih dahulu, dan kita sadari suatu kecolongan
dalam hal menulis pasti akan terjadi, bisa saja pada saat kita membuat suatu
tulisan, tiba-tiba teringat suatu kalimat dari suatu tulisan orang lain, bisa
saja itu merupakan di luar alam bawah sadarnya. Sehingga teringat terus kalimat
yang pernah dibaca. Bisa saja ada yang memang sengaja mencari gampangnya dalam
menulis, dengan langsung menjiplak tulisan orang lain kemudian mengakuinya.
Memang ada yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Tetapi mau sengaja
ataupun tidak sengaja, itu tetap namanya plagiat. Bagaimana menghindari yang namanya plagiat tersebut? Itu adalah mahkluk yang paling menyeramkan
bagi penulis. Setiap mendengar kata plagiat itu merupakan momok yang
mengerikan, yang mesti diberantas dan jangan dibiarkan merajalela. Menjauhlah dari plagiat.
Cara menghindari plagiat sebagai berikut:
1.
Cari ide, gagasan, konsep
ataupun teori yang baru.
2.
Apabila ada ide, gagasan, teori
dari orang lain, hati-hati dalam mengutipnya, jangan sampai terlupa sumbernya,
bahaya kalau sampai terlupa, itu sudah menjurus ke plagiat.
3.
Jangan mengutip tulisan orang
lain seenaknya, kalau mau mengutip harus
(pokoknya) mencantumkan sumbernya, yah kita harus menghormati dan menghargai
tulisan orang lain, karena menulis dan menuangkan ide itu bukan pekerjaan
mudah.
4.
Jangan sampai mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisannya sendiri, ini fatal sekali.
5.
Bacalah tentang Peraturan
Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010. Agar mengetahui batas-batas etika
menulis itu seperti apa, jangan sampai menjurus ke plagiat.
Bagi rekan sesama penulis Jangan sampai terjerumus yah dalam kasus
plagiat, sanksinya berat, terutama
sanksi sosial dan sanksi terhadap lingkungan kehidupannya. Kalau sanksi yang
berupa hukuman dari kasus plagiat berdasarkan peraturan, mungkin bisa dilalui dengan
berlalunya waktu. Tetapi sanksi sosialnya itu berat sekali ditanggungnya.
Karena semua mata akan memandang kita
apabila kita sudah terjerat kasus plagiat, tidak ada untungnya sama sekali,
semua orang akan mem-vonis kita buruk sekali, atau nilai kita di mata
masyarakat langsung drop yaitu nol nilainya, tanpa adanya titik koma, walaupun
sebelumnya kita berkelakuan baik, atau bersosialisasi dengan baik, ataupun
dikenal hebat, pintar, akhirnya hancur dalam waktu seketika, dan dampaknya akan
menjadi paranoid. Biasanya bagi yang tidak sengaja melakukan tindakan plagiat, apabila
mendengar kata plagiat, akan bergetar dan paranoid, sungguh ironis sekali.
Untuk itulah penulis menghimbau bahwa, memang salah besar dalam melakukan
plagiat, itu sudah melakukan pencurian hak cipta, bahkan dalam kategori
dosa-pun memang berdosa.
Ketika baru pertama melakukan apalagi tidak disengaja, atau tidak
mengetahui apa yang dilakukan adalah plagiat, bisa dihukum berdasarkan peraturan
yang ada. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila yang melakukan tindakan
plagiat tersebut, tidak perlu sampai
dikucilkan atau dihabisi karirnya, yang
penting mendapat hukuman sesuai peraturan, setelah itu selesai. Kita
sebaiknya lebih bijaksana menyikapinya.
Karena kita tidak pernah tahu apakah hal tersebut bisa terjadi pada kita
sendiri ataupun siapapun.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (1)
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Diakses online pada
Tanggal 30 Oktober 2017, Pukul 13.45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar