Social Icons

Minggu, 05 November 2017

This is the Author's Experience: Tips dan Strategi dalam MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS (Bagian 2)








INI PENGALAMAN PENULIS
TIPS DAN STRATEGI DALAM MEMBUAT 
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS
(Bagian 2)



Setelah tulisan pertama tentang pengalaman penulis, maka pada tulisan kedua, adalah bagaimana bentuk surat perjanjian yang biasa penulis buat untuk menguatkan perjanjian sewa atau mengotrakkan rumah. Ingat yah teman jangan sampai pengalaman penulis terulang ke anda semua. Mengikuti istilah sedia payung sebelum hujan.

Di bawah ini, merupakan pengalaman penulis dalam melakukan dan membuat surat perjanjian kontrak kios. Surat perjanjian kontrak kios atau petak rumah, dibuat untuk mengamankan kepemilikan asset milik kita, juga  untuk pengamanan dalam menjaga segala kemungkinan dari si pengontrak atau penyewa. Jangan sampai kita menyewakan/ mengontrakkan milik atau asset kita sendiri, tanpa ada ikatan di antara sipengontrak dan kita. Baik kepada siapapun juga.

Sikap dan ucapan  yang harus disampaikan kepada sipengontrak sebagai berikut:
  • 1.    Tegas dalam berbicara.
  • 2.    Sampaikan lebih detail dan tegas secara lisan isi surat perjanjian kontrak kios
  • 3.    Beritahukan sanksi-sanksi, apabila melanggar.
  • 4.    Diingatkan sekali lagi, apabila masih ingin mengontrak kembali, hubungi pemilik 2 bulan sebelum kontrak berakhir.
  • 5.    Apabila akan berakhir kontrak, sipengontrak tidak mau mengontrak lagi, maka di depan kios tersebut akan dipasang tulisan dikontrak.
  • 6.    Berikan surat perjanjian kontrak kios tersebut kepada sipengontrak pada saat setelah di tandatangani kedua belah pihak.
  • 7.    Pada saat penyerahan kunci, sampaikan secara lisan mohon dirawat tempat tersebut.
  • 8.    Uang kontrak harus sudah ditransfer satu hari sebelum kontrak ditanda tangani. Jangan pernah mau menerima uang kontrak secara kontan, hal ini menjaga segala kemungkinan peredaran uang palsu.



CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS
No.  05/KRB/XII/16
(no. misalnya yah hanya untuk contoh, harus dibuat agar memudahkan arsip kita)

Pada hari ini, Rabu 27 Desember 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan:
Nama               : Ir.Hinijati Widjaja, MSi  (cantumkan gelar, kalau kita bergelar agar  sipengontrak tahu bahwa kita ini    
                          bukan orang bodoh tetapi berpendidikan)                                                                                      
Alamat              : Jalan.  Kenari I  Tangerang
No. KTP            : 3603125
…(KTP pemilik rumah)
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                : Isah (nama sipengontrak sesuai KTP harus lengkap divantumkannya)Alamat               : Dasana Permai Blok RF Legok Tangerang
No. KTP            : 3603176……(KTP si pengontrak)
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Sehubungan dengan hal itu, Pihak Pertama menyewakan/mengontrakkan sebagian kios kepada Pihak Kedua dengan spesifikasi, yaitu sebagian  bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik,  yang beralamat di blok RF, Kompleks Pekiosan Dasana Indah, Legok, Tangerang, adapun tempat yang di sewa ADALAH BAGIAN TENGAH (NO. 27B)  dengan ukuran 3 x 12 M. Untuk usaha counter HP.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 20.000.000,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 s/d 1 Januari 2017.  (tanggal harus ada, dan tegaskan ke pengontrak harus ikutin tanggal di surat perjanjian)

Dengan demikian Pihak Kedua sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini.

a)    Kios yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh    pihak kedua.

b)    Kios yang dikontrak Pihak Kedua tidak disewakan lagi kepada orang lain tanpa sepengetahuan  Pihak Pertama.  Apabila dikontrakkan kepihak ketiga, maka akan didenda sejumlah 50 % dari biaya kontrak
c)    Pihak Kedua wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan kios yang disewa selama masa kontrak.misal membuka sekat tempat sewa, maka setelah masa sewa berakhir harus diperbaiki seperti semula.
d)    Pihak Kedua tidak diperbolehkan menambah  atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari Pihak Pertama.
e)    Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, Pihak Kedua dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
f)    Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak kedua harus mengembalikan kios tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik  telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada pihak kesatu.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas kesepakatan kedua pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tangerang, 27 Desember 2016

                         Pihak Kedua                                                        Pihak Pertama

                  Tempel Meterai 6000                                          Tempel meterai 6000

                         ( Ibu Isah)                                                      ( Ir. Hinijati Widjaja, MSi)


                 Saksi Pihak Pertama                                                  Saksi Pihak  Kedua
            Dari pihak yang pro pemilik                           dari pihak pengontrak
(…………….…)                                          (…..…………..)

Keterangan: apabila mau menggunakan contoh surat perjanjian di atas, maka pembaca hilangkan tulisan yang diberi warna oranye.

Di atas hanya merupakan simulasi surat perjanjian kontrak kios yang dialami penulis, apabila menurut pembaca ada yang kurang, mohon di tulis di komentar yah apa kekurangannya, agar tulisan di atas menjadi lebih baik dan bisa menjadi contoh yang benar. Selamat menikmati hasil uang kontrak kios, atau uang kontrak, semoga bisa dipergunakan untuk kebahagiaan keluarga.Amin. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Number visiter