INI PENGALAMAN PENULIS
TIPS DAN STRATEGI MEMBUAT
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS
(Bagian 1)
Dalam berbagai kepentingan kadang-kadang kita memerlukan surat
perjanjian antara dua orang lain dalam suatu ikatan sewa menyewa. Surat
perjanjian tersebut bisa untuk kios, gudang, rumah petak, ataupun sebagian dari
rumah kita yang disekat dan berbentuk surat pengikat kedua belah pihak.
Di bagian kedua tulisan
ini, akan diberikan conton surat perjanjian kontrak kios, yang sudah pernah
penulis alami, atau merupakan pengalaman penulis dalam melakukan dan membuat
surat perjanjian kontrak kios. Surat perjanjian kontrak kios atau petak rumah,
dibuat untuk mengamankan kepemilikan asset milik kita, juga untuk pengamanan dalam menjaga segala
kemungkinan dari si pengontrak atau penyewa, karena kita tidak pernah tahu
bagaimana karakter orang lain dalam sewa menyewa ini. Jangan sampai kita
menyewakan/ mengontrakkan milik atau asset kita sendiri, tanpa ada ikatan di
antara sipengontrak dan kita.
Pengontrak atau penyewa rumah kita, bisa orang lain atau saudara sendiri,
atau masih ada ikatan kekeluargaan dengan kita. Walaupun masih ada ikatan
kekeluargaan surat perjanjian tetap harus dibuat, diingat yah jangan sampai
terlupa atau ada rasa malu karena masih saudara.
Penulis pernah mengalami hal yang berhubungan dengan sewa penyewa rumah
dengan saudara jauh tapi masih sepupu sendiri. Niat baik penulis karena kasihan
dan iba melihat saudara jauh itu jatuh bangkrut usahanya, beberapa rumahnya
sampai disita bank, akhirnya menjadi
miskin. Berkaitan dengan masalah yang dialami saudara tersebut, akhirnya
penulis membantu dengan mengijinkan untuk menempati salah satu rumah penulis.
Kemudian 8 (delapan) tahun berlalu, saudara penulis sudah bisa membangun
usaha bisnisnya kembali, dan kelihatan sudah mulai bangkit dari kepurukannya
tersebut. Didalam suatu pembicaraan dalam kondisi santai sambil minum kopi
bersama, barulah terungkap apa yang diinginkan saudara jauh tersebut. Ternyata dia
ingin keluar dari rumah penulis, tetapi dia menginginkan kompensasi atas keluarnya
atau kepindahannya dari rumah penulis. Dengan alasan selama ini dia yang
merawat rumah tersebut, sehingga rumah penulis kelihatan jadi lebih indah rapi,
terawat dan asri. Dan yang dilakukan
saudara jauh tersebut, seperti mengecat seluruh rumah setiap tahun, membuat
ruang baru di dalam rumah, membuat sekatan/ pemisah ruangan permanen, sehingga
tidak bisa dicopot, membuat taman rumah tinggal menjadi lebih asri.
Terkejut dan berdegup sekali jantung penulis mendengar tuturannya.
Awalnya agak sedikit bersitegang antara penulis dan saudara jauh tersebut, penulis ngotot dalam hal ini,
karena tidak pernah meminta saudara untuk merombak, merenovasi rumah tersebut,
apalagi meminta uang sewa atau kontrak pada saat saudara sedang kesusahan. Penulis
tegaskan bahwa penulis hanya merasa kasihan dengannya, yang akhirnya timbul
rasa iba, sehingga dengan niat tulus untuk membantu, mengijinkan rumah penulis
yang biasa dikontrak ke orang lain, untuk ditempati oleh saudara yang sedang
kesusahan secara gratis.
Dengan kompesasi sampai 50 juta rupiah, akhirnya dia bisa keluar. Bagi
penulis yang terpenting berbuat kebaikan, dan tetap menjaga hubungan
persaudaraan, walaupun agak sedikit menjaga jarak. Karena bagi penulis apalah
arti uang segitu dibandingkan hubungan persaudaraan, entahlah kalau bagi dia.
Setelah beberapa hari merenung, akhirnya penulis menyadari bahwa apa yang
menurut penulis itu baik dan benar, belum tentu siapapun atau orang lain
menangkap isyarat, bahwa itu baik dan benar juga.
Setiap orang dengan sifat bawaan yang negatif atau jelek serta ditambah
dengan lingkungan yang membentuk karakternya menjadi buruk, tidak dapat dirubah dengan segala
bentuk kebaikan.
Berdasarkan pengalaman yang pernah penulis alami, maka ada hal-hal yang
harus dipersiapkan, bagi yang mempunyai asset rumah untuk dikontrakkan, antara
lain:
- 1. Siapkan surat perjanjian kontrak atau sewa menyewa sejumlah 2 (dua) rangkap, 1 (satu) untuk si pengontrak dan 1 (satu) lagi untuk pemilik, surat perjanjian ini bisa dilihat di bawah ini, boleh dicontoh koq,
- 2. Siapkan 2(dua) meterai untuk ditempel di surat perjanjian masing-masing, kemudian ditanda tangani kedua belah pihak.
- 3. Sipengontrak harus menyiapkan foto copi KTP yang disesuaikan dengan aslinya. (mutlak harus ada tidak bisa di tawar-tawar)
- 4. Sipengontrak harus menyiapkan foto copi kartu keluarga yang harus disesuaikan dengan aslinya. (mutlak harus ada tidak bisa di tawar-tawar)
- 5. Sipengontrak juga harus menyiapkan foto dirinya, atau kita sendiri yang memotonya, tentunya dengan ijin terlebih dahulu. Agar kita ingat wajah si pengontrak. Apalagi kalau kita punya tempat kontrak lebih dari satu.
- 6. Usahakan listriknya pakai token.
- 7. Berikan kunci secukupnya.
- 8. Foto terlebih dahulu depan rumah dan semua sudut ruangan.
- 9. Pembayaran dimuka, jangan mau kalau pembayarannya di cicil, walaupun dengan alasan apapun.
ayok lanjutkan membacanya di tulisan bagian kedua
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar