Social Icons

Sabtu, 04 November 2017

THIS AUTHOR EXPERIENCE: Tips dan Strategi dalam MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS (Bagian 1)






INI PENGALAMAN PENULIS
TIPS DAN STRATEGI MEMBUAT 
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KIOS
(Bagian 1)

Dalam berbagai kepentingan kadang-kadang kita memerlukan surat perjanjian antara dua orang lain dalam suatu ikatan sewa menyewa. Surat perjanjian tersebut bisa untuk kios, gudang, rumah petak, ataupun sebagian dari rumah kita yang disekat dan berbentuk surat pengikat kedua belah pihak.
Di bagian kedua tulisan ini, akan diberikan conton surat perjanjian kontrak kios, yang sudah pernah penulis alami, atau merupakan pengalaman penulis dalam melakukan dan membuat surat perjanjian kontrak kios. Surat perjanjian kontrak kios atau petak rumah, dibuat untuk mengamankan kepemilikan asset milik kita, juga  untuk pengamanan dalam menjaga segala kemungkinan dari si pengontrak atau penyewa, karena kita tidak pernah tahu bagaimana karakter orang lain dalam sewa menyewa ini. Jangan sampai kita menyewakan/ mengontrakkan milik atau asset kita sendiri, tanpa ada ikatan di antara sipengontrak dan kita.

Pengontrak atau penyewa rumah kita, bisa orang lain atau saudara sendiri, atau masih ada ikatan kekeluargaan dengan kita. Walaupun masih ada ikatan kekeluargaan surat perjanjian tetap harus dibuat, diingat yah jangan sampai terlupa atau ada rasa malu karena masih saudara.

Penulis pernah mengalami hal yang berhubungan dengan sewa penyewa rumah dengan saudara jauh tapi masih sepupu sendiri. Niat baik penulis karena kasihan dan iba melihat saudara jauh itu jatuh bangkrut usahanya, beberapa rumahnya sampai disita bank, akhirnya  menjadi miskin. Berkaitan dengan masalah yang dialami saudara tersebut, akhirnya penulis membantu dengan mengijinkan untuk menempati salah satu rumah penulis.

Kemudian 8 (delapan) tahun berlalu, saudara penulis sudah bisa membangun usaha bisnisnya kembali, dan kelihatan sudah mulai bangkit dari kepurukannya tersebut. Didalam suatu pembicaraan dalam kondisi santai sambil minum kopi bersama, barulah terungkap apa yang diinginkan saudara jauh tersebut. Ternyata dia ingin keluar dari rumah penulis, tetapi dia menginginkan kompensasi atas keluarnya atau kepindahannya dari rumah penulis. Dengan alasan selama ini dia yang merawat rumah tersebut, sehingga rumah penulis kelihatan jadi lebih indah rapi, terawat dan asri.  Dan yang dilakukan saudara jauh tersebut, seperti mengecat seluruh rumah setiap tahun, membuat ruang baru di dalam rumah, membuat sekatan/ pemisah ruangan permanen, sehingga tidak bisa dicopot, membuat taman rumah tinggal menjadi lebih asri.

Terkejut dan berdegup sekali jantung penulis mendengar tuturannya. Awalnya agak sedikit bersitegang antara penulis dan saudara  jauh tersebut, penulis ngotot dalam hal ini, karena tidak pernah meminta saudara untuk merombak, merenovasi rumah tersebut, apalagi meminta uang sewa atau kontrak pada saat saudara sedang kesusahan. Penulis tegaskan bahwa penulis hanya merasa kasihan dengannya, yang akhirnya timbul rasa iba, sehingga dengan niat tulus untuk membantu, mengijinkan rumah penulis yang biasa dikontrak ke orang lain, untuk ditempati oleh saudara yang sedang kesusahan secara gratis.

Dengan kompesasi sampai 50 juta rupiah, akhirnya dia bisa keluar. Bagi penulis yang terpenting berbuat kebaikan, dan tetap menjaga hubungan persaudaraan, walaupun agak sedikit menjaga jarak. Karena bagi penulis apalah arti uang segitu dibandingkan hubungan persaudaraan, entahlah kalau bagi dia.

Setelah beberapa hari merenung,  akhirnya penulis menyadari bahwa apa yang menurut penulis itu baik dan benar, belum tentu siapapun atau orang lain menangkap isyarat, bahwa itu baik dan benar juga.

Setiap orang dengan sifat bawaan yang negatif atau jelek serta ditambah dengan lingkungan yang membentuk karakternya menjadi  buruk, tidak dapat dirubah dengan segala bentuk kebaikan.

Berdasarkan pengalaman yang pernah penulis alami, maka ada hal-hal yang harus dipersiapkan, bagi yang mempunyai asset rumah untuk dikontrakkan, antara lain:
  • 1.    Siapkan surat perjanjian kontrak atau sewa menyewa sejumlah 2 (dua) rangkap, 1 (satu) untuk si pengontrak dan 1 (satu) lagi untuk pemilik, surat perjanjian ini bisa dilihat di bawah ini, boleh dicontoh koq,
  • 2.    Siapkan 2(dua) meterai untuk ditempel di surat perjanjian masing-masing, kemudian ditanda tangani kedua belah pihak.
  • 3.    Sipengontrak harus menyiapkan foto copi KTP yang disesuaikan dengan aslinya. (mutlak harus ada tidak bisa di tawar-tawar)
  • 4.    Sipengontrak harus menyiapkan foto copi kartu keluarga yang harus disesuaikan dengan aslinya. (mutlak harus ada tidak bisa di tawar-tawar)
  • 5.    Sipengontrak juga harus menyiapkan foto dirinya, atau kita sendiri yang memotonya, tentunya dengan ijin terlebih dahulu. Agar kita ingat wajah si pengontrak. Apalagi kalau kita punya tempat kontrak lebih dari satu.
  • 6.    Usahakan listriknya pakai token.
  • 7.    Berikan kunci secukupnya.
  • 8.    Foto terlebih dahulu depan rumah dan semua sudut ruangan.
  • 9.    Pembayaran dimuka, jangan mau kalau pembayarannya di cicil, walaupun dengan alasan apapun.


 ayok lanjutkan membacanya di tulisan bagian kedua
*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Number visiter